Kebijakan dan Progam Kegiatan
Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Guna mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, dibutuhkan peran serta daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan pengangguran dan kemiskinan yang dapat dijabarkan ke dalam prioritas program daerah. Keselarasan program-program pembangunan di daerah dengan program prioritas nasional/provinsi perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional/provinsi.
Kabupaten Malang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu :
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan;
- Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan hukum;
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam berkebudayaan.
Pengembangan wilayah Kabupaten Malang merupakan suatu kesatuan dalam Provinsi Jawa Timur. Sebagai salah satu wilayah pendukung utama pembangunan di Jawa Timur, Kabupaten Malang memiliki potensi pertanian dan wisata serta sebagai lumbung pangan di Jawa Timur. Sinergitas program utama dan pendukung Kabupaten Malang dan Provinsi Jawa Timur melalui:
- Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pelayanan Pendidikan;
- Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pelayanan Kesehatan;
- Perluasan Lapangan Kerja;
- Peningkatan Efektifitas Penanggulangan Kemiskinan;
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial Rakyat;
- Revitalisasi Pertanian dan Pengembangan Agroindustri/ Agrobisnis;
- Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peningkatan Investasi, Ekspor Non-Migas, dan Pariswisata;
- Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur;
- Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur;
- Pemeliharaan Kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup, serta Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Penataan Ruang;
- Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Peningkatan Pelayanan Publik;
- Peningkatan Kualitas Kesalehan Sosial demi Terjaganya Harmoni Sosial;
- Peningkatan Kualitas Kehidupan dan Peran Serta Perempuan di Semua Bidang, dan Terjaminya Kesetaraan Gender;
- Peningkatan Peran Pemuda dan Pengembangan Olahraga;
- Penghormatan, Pengakuan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi manusia;
- Peningkatan Keamanan dan Ketertiban, dan Penanggulangan Kriminalitas;
Keterpaduan perencanaan wilayah dilaksanakan antara teknokratik, aspiratif (dari masyarakat) dan politisi (dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Adapun beberapa kebijakan umum yang terkait dengan pengentasan kemiskinan, pengembangan industri wisata, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, yaitu:
- Pengentasan kemiskinan melalui pembukaan lapangan pekerjaan berbasis industri masyarakat (UMKM);
- Pengentasan kemiskinan melalui koperasi;
- Peningkatan perekonomian guna mengentaskan kemiskinan melalui pembukaan sentra industri kreatif;
- Pengentasan kemiskinan melalui fasilitasi kegiatan kerja padat karya;
- Pengentasan kemiskinan melalui kegiatan pengembangan keterampilan kepada penduduk miskin;
- Pengembangan branding destinasi wisata Kabupaten Malang;
- Memaksimalkan potensi wisata berbasis lingkungan hidup (Ekowisata);
- Pengembangan wisata berbasis budaya kearifan lokal;
- Meningkatkan sarana edukasi dalam industri wisata (Agropolitan, Minapolitan);
- Pemanfaatan lingkungan hidup guna kesejahteraan masyarakat;
- Pengawasan kualitas lingkungan hidup;
- Perbaikan kualitas lingkungan hidup;
- Pembangunan berkelanjutan yang berorientasi lingkungan pada lingkungan hidup.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender pada setiap tahapan proses pembangunan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota pada semua bidang pembangunan. Dalam rangka mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran. Pada Tahun 2003 diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah. Pada Tahun 2008 diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Yang kemudian pada Tahun 2014 diterbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah. Peraturan ini menginstruksikan pada semua unit pemerintah, untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender ke dalam perencanaan dan penganggaran. Menurut Permendagri tersebut, penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Strategi dan kebijakan Bagian Administrasi Tata Pemerintahan guna mendukung terwujudnya visi dan misi sebagaimana telah ditetapkan adalah :
- Melaksanakan prinsip-prinsip dalam peningkatan kualitas tatakelola pemerintahan yang baik;
- Meningkatnya kemampuan dan keahlian aparat di kecamatan dan kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan batas wilayah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
- Melaksanakan penanganan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan kewenangannya
Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 secara terperinci melaksanakan urusan wajib yaitu Urusan Pemerintahan lainnya dan Urusan Pemerintah Wajib Non Pelayanan Dasar, terdiri atas 5 Program yang memuat 23 Kegiatan baik rutin maupun kegiatan teknis :
Program Rutin :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Dengan kegiatan :
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Dengan kegiatan :
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Program Teknis :
1. Program Administrasi Tata Pemerintahan
Dengan kegiatan:
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kecamatan;
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
- Fasilitasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
- Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.
Untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender ke dalam perencanaan dan penganggaran Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang, Program dan kegiatan yang mendukung hal tersebut yaitu Program Administrasi Tata Pemerintahan pada Kegiatan Monitoring dan evaluasi pelaporan kecamatan dan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Dengan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal.