Bagian Administrasi Tata Pemerintahan merupakan suatu instansi pemerintah dibawah naungan Sekretaris Daerah yang mana di dalamnya terdapat visi dan misi yang akan mengarahkan dan membawa instansi tersebut kearah yang&
SelengkapnyaVisi Pembangunan Kabupaten Malang adalah sebagai berikut:
Terwujudnya Kabupaten Malang yang
“MALANG MAKMUR”
SelengkapnyaBagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organis
SelengkapnyaStruktur Organisasi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malang terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Staf.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan: