Detail Berita

Pelaksanaan Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2020

Kepanjen: Pelaksanaan Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (Senin 21/06/2021)

LKPJ Bupati Malang Tahun 2020 adalah laporan penyelenggaraan program pembangunan pemerintahan daerah tahun 2020 yang merupakan tahun ke-5 kepemimpinan Bupati Malang pada periode tahun 2016-2021 dengan rencana kerja tertuang dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memberikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.  

Kewajiban penyampaian LKPJ secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran.

Agenda penyampaian LKPJ diharapkan mampu menjadi sarana sinergitas bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

LKPJ  yang  disusun  memiliki  peran  yang  sangat  strategis  dalam  proses pembangunan yakni untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pelaksanaan program-program pembangunan. Melalui mekanisme ini, progress dan permasalahan yang muncul dalam kegiatan pembangunan dapat dicermati dan dilakukan penilaian sebagai bahan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan  program-program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Sebagaiman disampaikan oleh Ibu Mahila Surya Dewi, S.Sos., M.Si. Selaku Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan bahwa penyusunan LKPJ Bupati Malang Tahun 2020 telah dilaksanakan oleh Tim dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan disampaikan oleh Bapak Bupati Malang pada Rapat Paripurna tanggal 30 Maret 2021. Sedangkan untuk Rapat Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Bupati Malang Tahun 2020 bersama seluruh PD telah dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 16 April 2021 sehingga ditetapkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Malang Tahun 2020 oleh DPRD Kabupaten Malang yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan, sehinga pada tanggal 14 Juni kemarin telah dilakukan pembahasan yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati Malang yg dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah.

"Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasamanya untuk seluruh Tim dan Pokja" tutup Ibu Mahila Surya Dewi, S.Sos., M.Si selaku Ketua Pokja penyusunan LKPJ Bupati Malang Tahun 2020.

                                                   

Berita Lain