Penegasan Batas Daerah di Kabupaten Malang
Kepanjen (3/5/2021), Pembahasan segmen Batas Daerah antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri megundang Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini dihadiri oleh tiga pejabat kabupaten malang Drs. SUWADJI, S.IP., M.Si. selaku Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, MAHILA SURYA DEWI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan dan ANANG FAIZIN, S.Sos. selaku Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah di Jakarta, Rabu s/d Jumat (28 s/d 30 April 2021).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 menyatakan, bahwa penentuan batas daerah secara pasti, sangat diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.
Pelaksanaan penentuan batas daerah secara pasti tersebut dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi. Dalam rangka penentuan batas daerah tersebut, maka dibentuk Tim Penegas Batas Daerah, di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Wilayah itu merupakan satu kesatuan dan sebagai tempat untuk bekerjanya suatu unsur negara, yaitu penyelenggara pemerintahan negara dan rakyatnya. Dengan demikian, wilayah negara itu merupakan wilayah kekuasaan atau wewenang dari negara. Di dalam wilayah negara itu, terdapat adanya suatu pemisahan antara daerah satu dengan daerah lainnya yang disebut batas antar daerah. Dalam ruang lingkup batas daerah inilah dilaksanakan penyelenggaraan kewenangan masing-masing daerah. Dalam arti, kewenangan pada suatu daerah pada dasarnya tidak boleh diselenggarakan melampaui batas daerah yang lain dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah di suatu daerah dari hasil penegasan batas yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri dengan produk Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal inilah yang kemudian harus dimuat di dalam suatu peta sebagai suatu titik koordinat batas daerah. Penuangan di dalam suatu Peta batas daerah kemudian dilanjutkan sebagai titik koordinat.
Penentuan titik koordinat merupakan salah satu syarat penentuan segmen batas daerah yang mencakup batas wilayah darat dan laut Penentuan segmen batas ini dan jika sudah disetujui oleh kedua belah pihak atau lebih, dan sudah dikeluarkan suatu regulasi oleh Menteri Dalam Negeri haruslah dianggap sudah final dan berketetapan hukum yang pasti. Jika masalah tersebut tidak diselesaikan secara prosedur-prosedur yang sudah ditentukan, dikhawatirkan berpotensi untuk terjadinya suatu konflik tapal batas. Selain itu, akibat berlarutnya penentuan batas wilayah, menyebabkan masyarakat di perbatasan tidak terurus dengan baik. Sehubungan dengan itu, Menteri Dalam Negeri meminta gubernur untuk mempercepat penyelesaian masalah batas antardaerah. Hal ini dikarenakan dampak sengketa batas daerah bukan saja menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan sumber daya alam, melainkan juga menimbulkan konflik sosial di daerah perbatasan.
Menyambung apa yang disampaikan diatas, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang berbatasan dengan 9 Kabupaten/Kota yaitu dengan Kota Malang, Kota Batu, Kab. Lumajang, Kab. Jombang, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Mojokerto, Kab. Blitar dan Kab. Kediri . Pelaksanaan penanganan perbatasan antar daerah sampai saat ini dari 9 perbatasan telah terbit 7 Permendagri yaitu batas Kabupaten Malang dengan Kota Malang, Kota Batu, Kab. Lumajang, Kab. Jombang dan Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Mojokerto. Sedangkan Permendagri yang belum terbit yaitu batas Kab. Malang dengan Kab. Blitar dan Kab. Kediri. Hal ini yang harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak lagi timbul hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan konflik sosial di daerah perbatasan.
Sebagai mana disampaikan oleh Mahila Surya Dewi, S.Sos., M.Si “ Untuk Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri telah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada 30 Maret 2021 kemarin, sedangkan untuk Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar beberapa kali telah dilakukan pembahasan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan sudah dilakukan turlap pada beberapa waktu yang lalu dan pada tanggal 28 s/d 30 April 2021 kemarin telah dilakukan Rapat Koordinasi Pusaat dan Daerah dalam rangka pembahasan dan harmonosasi Draft Permendagri Wilayah II. Dengan berlangsungnya kegiatan ini dipastikan 2 perbatasan segera terselesaikan dengan ditetapkan Permendagri”.
“Untuk penanganan Batas Daerah di Kabupaten Malang ini tentu kita bekerja secara Tim dan Tim kita juga melibatkan dari TNI yaitu TOPDAM V Brawijaya untuk menentukan titik koordinat dan pemasangan tugu batas untuk itu kami ucapkan terima kasih dan sekses untuk Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Malang semoga kedepan tetap bekerja Keras, Cerdas, Ikhlas, Tuntas dan Prestasi sesuai dengan yang telah di canangkan pada Budaya Kerja Kabupaten Malang” tutup Bu Mahila.