SPM di Kabupaten Malang Tahun 2021
KEPANJEN- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Malang Tahun 2021. Kamis, (6/5/2021).
Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM.
Setiap standar pelayanan minimal memiliki standar teknis masing-masing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Laporan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.
Di Kabupaten Malang proses penyusunan dan penyampaian laporan SPM Tahun 2020 telah dilakukan sesuai target yang ditentukan yaitu selesai pada triwulam satu Tahun 2021 yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada penerapan SPM tahun berjalan, di Kabupaten Malang Setiap triwulan dilakukan evaluasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang bahwa pelaksanaan SPM merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggara Pemerintahan Daerah memperioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan pelayanan dasar yang merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Hal ini dapat diartikan bahwa SPM wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk memperoleh pelayanan publik dari Pemerintah agar setiap warga negara dapat hidup secara layak menurut kemanusiaan.
“Harapan kita bersama agar capaian SPM Tahun 2021 lebih baik lagi demi mensejahterakan Masyarakat di Kabupaten Malang khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umumnya. SPM Kabupaten Malang Tahun 2021 terdiri dari Urusan Bidang Pendidikan, Urusan Bidang Kesehatan, Urusan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Bidang Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman, Urusan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Urusan Bidang Sosial” ungkap Mahila Surya Dewi, S.Sos., M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malang.
Sementara itu, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang pada saat Rapat Evaluasi SPM bahwa kesiapan anggaran Kabupaten Malang untuk mendukung pelaksanaan SPM Tahun 2021 diupayakan tetap diprioritaskan karena merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.