Detail Berita

Penyampaian Buku LKPJ Bupati Tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. Sesuai dengan target yang ditetapkan, telah dilaksanakan penyusunan oleh Tim dan Kelompok Kerja Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2022, sehingga dapat disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 oleh Bapak Bupati Malang dan Pidato Pengantar dibacakan oleh Bapak Wakil Bupati Malang

Berita Lain